Senin, 11 Februari 2013

Nama Belakang Wanita

Setelah menikah, terkadang seorang wanita menambahkani namanya belakangnya dengan nama suaminya.

Dan banyak seorang wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya, misalkan : Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.

Bagaimana pandangan Islam mengenai perihal penamaan ini ?

Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting.

Setiap laki-laki ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan " nama ayahnya " dibelakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya dibelakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.

Karena dalam ajaran islam. Nama lelaki dibelakang nama seseorang berarti "keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut "hanya boleh" untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya

Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam :

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً

“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”

Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghaira mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar